Mudahnya Mengurus KIA dan KTP El Melalui Disdukcapil Balikpapan

“Mbak Rina, mau ngurus KIA gimana? Harus daftar onlinekah? Atau bisa langsung datang ke capil?” tanya tanteku di WAG RT.

“Langsung aja mbak Ana,” jawab mbak Rina. Salah satu perangkat RT yang memang sering ditanya-tanya oleh warga.

Aku yang tidak sengaja membaca pesan WA itu, langsung membalas pesan tanteku. “Online aja Mi. Gak perlu antri. Kalau udah jadi malah tinggal ambil. Beberapa teman Riska sudah ada yang coba. Malahan ada yang ngurus dari luar kota,” jawabku.

“Ya udah, tolong ya Ris. Aku kan gaptek,” balas tantuku yang biasa kupanggil umi.

Sesungguhnya jawabanku masih berupa pengalaman beberapa teman di komunitas yang mendapatkan kemudahan dalam mengurus KTP dan KIA. Si pengurus hanya tinggal mengambil sendiri atau melalui gojek.

Sebuah kemudahan yang aku bangga-banggakan. Karena berinteraksi dengan beberapa orang serta menunggu adalah sesuatu yang mahal buatku. Ditambah lagi, dengan kemajuan teknologi saat ini, harusnya ada banyak kemudahan yang bisa kita dapat. Ya kaaaannn. *maksa mode on*

Nah, karena KIA Cinta juga sudah habis masa berlakunya di tahun lalu, maka sekalian saja aku mencoba mengurus KIA untuk Cinta, sebelum mengurus KIA milik anak Umi.

Warga Balikpapan, hanya perlu mengakses https://capil.balikpapan.go.id. Ada banyak pilihan pelayanan yang bisa kita pilih. Mulai dari Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga, KIA, Pindah Luar Daerah, KTP EL, dan Kutipan Akta Kelahiran.

Untuk KIA sendiri, persyaratan yang diperlukan di antaranya uploud Kartu Keluarga, uploud Akta Kelahiran, pas Foto 3×4 dengan background yang disesuaikan dengan tahun lahir anak (biru genap, merah ganjil), serta mengisi formulir aplikasi.

Karena semua syarat milik Cinta sudah tersedia, maka aku tinggal uploud dan mengisi formulir. Setelah mengisi formulir tersebut, aku langsung melaporkan ke umi. Cekreeeek.

“Mi, ini riska sudah isi buat Cinta. Tinggal nunggu buat oki,” pesanku ke wa Umi. Sambil menunggu balasan umi, aku baru menyadari, kalau ternyata permintaan KIA untuk Cinta sudah disetujui dan tinggal kuambil di capil atau melalui gojek.

Wohoooooooo. Tidak sampai 2 menit, pengisian aplikasi tersebut langsung disetujui. Keren ya. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan ini, aku mencoba mengisi aplikasi untuk cetak KTP El milik suami yang sudah hampir rusak. Persyaratannya

KTP Elektronik Baru

  • Fotocopy Kartu Keluarga

Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak

  • Upload Fotocopy Kartu Keluarga,
  • Upload Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang),
  • Upload foto KTP-el yang rusak
  • Mengisi formulir pada aplikasi

Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data

  • Upload Kartu Keluarga terbaru
  • Upload KTP lama
  • Mengisi formulir pada aplikasi

Di percobaan pertama, ternyata kartu keluarga yang ku uploud belum tersimpan dan aku tidak melampirkan KTP-El milik suami yang rusak. Maka aku langsung mendapatkan pesan dari petugas, bahwa ada persyaratan yang harus kulengkapi. Akupun mencoba memperbaiki data yang dibutuhkan.

Ternyataaaaaa, hanya butuh waktu 1 menit dari pengulangan data yang kukirim, aku sudah mendapatkan notifikasi baru lagi. Bahwa, KTP El milik suami sudah selesai dan bisa diambil. Duh, bangga sekali menjadi warga kota Balikpapan yang banyak diberi kemudahan dalam mengurus berbagai hal.

Kemudahan mengurus KTP El ini juga dirasakan salah satu temanku sudah pindah domisili ke Jember. Aku kurang tau, apakah dia sudah mengurus kepindahan atau belum. Hanya saja, dari ceritanyaanak keduanya sedang mengurus KTP El di domisili baru mereka. Perekaman datapun dilakukan di sana. Tapi ternyata blanko KTP El habis. Maka, iapun inisiatif untuk mengurusnya melalui website disdukcapil balikpapan. Dan dalam waktu singkat, KTPnya selesai diproses.

Dengan kemudahan seperti ini, tentu saja banyak orang yang terbantu. Aku masih berharap, untuk perpanjang SIM kendaraan, bisa semudah ini. Karena tahun depan, aku dan suami harus berkutat dengan perpanjangan SIM.

Tinggalkan komentar